TRAINING/ PELATIHAN HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL

PELATIHAN HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL

Pelatihan HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERALDESKRIPSI HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL

Indonesia merupakan negara produsen batubara terbesar ketujuh di dunia, bahkan sejak tahun 2006 Indonesia menjadi ekportir batubara nomor dua terbesar di dunia setelah Australia. Konsumsi batubara dalam negeri pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian potensi batubara Indonesia masih sangat tinggi karena masih banyak cadangan yang ada yang menunggu untuk dieksploitasi. Hal ini membuat potensi dan peluang bisnis di sektor pertambangan batubara di Indonesa masih sangat menjanjikan.

Oleh karenanya, regulasi pertambangan minerba yang mampu menjawab permasalahan aktual seputar usaha pertambangan minerba mutlak diperlukan. Hal ini dijawab oleh Pemerintah dengan mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagai pengganti dari UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Peraturan pelaksana UU No. 4 Tahun 2009 juga telah dikeluarkan pada awal tahun 2010.

Dengan dikeluarkannya berbagai regulasi baru yang mengatur sektor pertambangan minerba, maka pelaku usaha pertambangan minerba dituntut untuk memahami peraturan-peraturan tersebut agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga dituntut untuk mampu melakukan studi kelayakan hukum suatu usaha pertambangan minerba serta mampu menyusun kontrak-kontrak kerjasama yang menguntungkan, mengingat persaingan di sektor ini yang semakin ketat.

Tujuan Pelatihan HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL

Tujuan setelah mengikuti pelatihan hukum minerba ini :

1. Peserta mengetahui berbagai regulasi yang mengatur bidang
pertambangan mineral dan batubara
2. Peserta memahami kontrak-kontrak/perijinan di bidang pertambangan
mineral dan batubara
3. Peserta memahami hak dan kewajiban pemegang ijin pertambangan serta
peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
4. Peserta mampu mengidentifikasi potensi sengketa di bidang
pertambangan mineral dan batubara dan alternatif penyelesaiannya
5. Peserta memiliki ketrampilan negosiasi dalam rangka penyelesaian
berbagai jenis perundingan di bidang pertambangan mineral dan
batubara.

Materi Pelatihan HUKUM PERTAMBANGAN BATUBARA DAN MINERAL

1. Ruang lingkup Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
• Prinsip-prinsip/Asas-Asas Hukum Pertambangan
• Sumber-sumber hukum pertambangan di Indonesia
• Aspek hukum lingkungan dan pertanahan dalam pengelolaan tambang
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara .
• Hal-hal baru yang terkandung dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara serta perbedaannya dengan UU
sebelumnya
• Jenis-jenis ijin usaha pertambangan minerba, ruang lingkup dan
prosedur pengurusannya serta status kontrak pertambangan yang telah
ada
• Hak dan kewajiban pemegang ijin usaha pertambangan
• Peran dan kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam
Pengelolaan Minerba
3. Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
• Implikasi hukum pemberlakuan UU No. 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap usaha pertambangan
• Legal Due Diligence dalam Transaksi di Bidang Pertambangan beserta
Simulasinya
• Transaksi-transaksi dalam bidang pertambangan
• Jenis-jenis perjanjian terkait dengan transaksi di bidang
pertambangan
• Structuring terhadap transaksi-transaksi di bidang pertambangan
• Contract drafting.
4. Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus
• Potensi-Potensi Sengketa di Bidang Pertambangan
• Penyelesaian sengketa pada umumnya (litigasi dan non-litigasi)
• Studi Kasus Penyelesaian Sengketa terhadap pelanggaran Kontrak
Pertambangan
5. Ketrampilan Negosiasi dalam Perundingan/Penyelesaian Sengketa
Kontrak Pertambangan Minerba
• Pengertian, karakteristik, dan jenis-jenis negosiasi,
• Unsur-unsur, tujuan dan paradigma negosiasi
• Strategi negosiasi integratif
• Tahap-tahap negosiasi (persiapan, pembukaan, proses negosiasi,
menciptakan kesepakatan yang menguntungkan ke dua belah pihak,
penutup)
• Tak-tik untuk memenangkan negosiasi
• Evaluasi hasil negosiasi

Jadwal/Agenda Pelatihan
- 20-22 Januari 2026
- 10-12 Februari 2026
- 3-5 Msret 2026
- 21-23 April 2026
- 19-21 Mei 2026
- 9-11 Juni 2026
- 7-9 & 28-30 JuIi 2026
- 19-21 Agustis 2026
- 15-17 September 2026
- 13-15 Oktober 2026
- 3-5 & 17-19 November 2026
- 1-3 & 15-17 Desember 2026

Catatan : Jadwal tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan calon peserta

FasilitasLokasi & Investasi
- FREE Airport pickup service (Gratis Antar jemput Hotel/Bandara/Stasiun/Terminal)*
- FREE TransporsiPeserta ke tempat pelatihan*
- Module atau Handout
- FREE Flashdisk
- Sertifikat
- FREE Bag or bagpackers (Tas Training)*
- Training Kit (Dokumentasi photo, Blocknote, ATK, etc)
- 2x Coffe Break & 1 Lunch, Dinner
- FREE Souvenir Exclusive
- Training room full AC and Multimedia

*S&K berlaku
Info : +62 896 1372 2328
infodiklat.indonesia@gmail.com
- Yogyakarta
- Jakarta
- Bandung
- Bali
- Surabaya
- Malang
- Batam
- Lombok

Online Training
- Pelaksanaan menggunakan zoom meeting
- Selama 2 hari pelatihan (durasi 4 jam/hari)

Catatan: Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan.

Catatan : Hotel untuk pelatihan ada beberapa pilihan seperti Hotel Ibis, Hotel Aston, Hotel Amaris, Hotel Cavinton, Hotel Hyatt, Hotel Grand Aston, Novotel, Hotel Harris, Hotel 101, Hotel Grand Mercure,Ritz Carlton, Hotel Ibis Style dan masih banyak pilihan menarik lainnya.

Apabila perusahaan membutuhkan paket in house training anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan. Dapatkan harga spesial untuk pengiriman minimal 3 peserta dari perusahaan yang sama.

Info : +62 813-9174-4490 || info@jakarta-trainingcenter.com